Reformulation of the Law on Pharmacy Practices on Drug Dispensing by Independent Doctors' Practices, Reviewed from Their Purposes, Effectiveness and Legal Harmonization
DOI:
https://doi.org/10.54783/influencejournal.v8i1.327Keywords:
Regulatory Reformulation, Pharmaceutical Practice, Drug Dispensing, Independent Physician Practices.Abstract
The purpose of this study is to analyze pharmaceutical practice regulations on drug dispensing by independent practicing physicians and reformulate pharmaceutical practice regulations on drug dispensing by independent practicing physicians in terms of legal benefits. This study uses a normative juridical method with a statutory approach. Data were obtained through literature and empirical studies, analyzed qualitatively descriptively. The results showed that 390 doctors in Bandung City performed drug dispensing. Research in Denpasar City and Bandar Lampung also showed a relatively high rate of drug dispensing by independent practicing physicians. The reason for doctors dispensing is to make it easier for patients, the local government through DPMPTSP which is mandated by law to issue practice permits for health workers, does not allow pharmacists to create SIPs in independent medical practices, but on the other hand, as per Law No. 17 of 2023, BPJS Regulation No. Law No. 1 of 2014 also categorizes independent physician practices as health facilities, where capitation funds include medication costs. The physician discovered/alleged that a non-pharmacist pharmacy was providing non-prescription medications that should have been prescribed. Pharmacists should be permitted to create a SIP for independent physician practices. Regional regulations (through the DPMPTSP) that prohibit pharmacists from creating SIPs for independent physician practices should be reformulated to allow them.
References
Ali, Z. (2006). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum,Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif. Yogyakarta Genta Publishing.
Azharil, A. (2020). Problematika Penerapan Sistem Omnibus Law Ke Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja. Journal Of Legal Research, 2(2).
Bakhri, S. (2016). Aspek Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan dan Kedokteran. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammiyah Jakarta.
Beltsazar, K. (2024). Membangun Masa Depan Digital Indonesia: Perkembangan Terbaru Regulasi Teknologi. Retrieved from: https://techforgoodinstitute.org/uncategorized/membangun-masa-depan-digital-indonesia-perkembangan-terbaruregulasi-teknologi/
Fakhrullah, Z. A. (1995). Pendayagunaan Hukum untuk Pengembangan Ekonomi Sektor Informal (Studi Kasus di Kotamadia Yogyakarta) (Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang).
Ferner, R. E., & Aronson, J. K. (2023). Medicines legislation and regulation in the United Kingdom 1500‐2020. British journal of clinical pharmacology, 89(1), 80-92.
Firmansyah, R. (2024). Transformasi Hukum Era Digital: Tinjauan Sosiologis Terhadap Sistem Hukum dalam Menghadapi Perubahan Teknologi. Retrieved from: https://padang.pikiranrakyat.com/fokus/pr-2258268090/transformasi-hukum-eradigital-tinjauan-sosiologis-terhadap-sistem-hukum-dalammenghadapi-perubahan-teknologi?page=all
Gunawan, A., Sambas, N., & Suminar, S. R. (2024). Kepastian Hukum Pada Regulasi Praktik Kedokteran Melalui Telemedisin untuk Optimalisisasi Prosedur Penegakan Diagnosis. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3), 1121-1132.
Hamidi, J., & Mutik, K. (2011). Legislatif Drafting Seri Naskah Akademik Pembentukan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Total Media.
Hamzani, A. I. (2018). Asas-Asas Hukum Islam: Teori dan Implementasinya dalam Pengembangan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media.
Handoyo, B. H. C. (2015). Prinsip Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Universitas Admajaya.
Hattu, H. (2011). Tahapan Undang-Undang Responsif. Jurnal Mimbar Hukum, 23(2), 406-419.
Ikhsan, M., & Wahab, S. (2021). Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 106- 120.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis,Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Jahja. A. S. (2017). Berapa Jumlah Informan Penelitian Kualititaf?. Retrieved from: https://dosen.perbanas.id/berapa-jumlah-informan-riset-kualitatif/
Komalawati, V. (2002). Peranan Informed Contsent Dalam Transaksi Trapautik. Bandung: Cipta Aditya Bakti.
Kurniasih, W. (2024). Tujuan Hukum Menurut Para Ahli. Retrieved from; https://www.gramedia.com/literasi/tujuan-hukum-menurut-para-ahli/#12_Mochtar_Kusumaatmadja
Kurniati, D. (2024). DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. Retrieved from: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1806348/dprbeberkan-alasan-pembentukan-badan-aspirasi-masyarakat
Kusumah, M. W., & Baut, P. S. (1998). Hukum, Politik dan Perubahan Sosial. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Lolita, D. (2019). Penerapan Pelayanan Farmasi Klinis Di RSUD Ade Muhammad Djoen Kabupaten Sintang Tahun 2018 berdasarkan Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN, 4(1).
Machmudin, D. D. (2010). Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa. Bandung: Refika Aditama.
Madjid, M. A. S., Failaq, M. R. F., Ummah, V. R., & Yulfianto, A. (2023). Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional. Lex Renaissance, 8(2), 189-213.
Mahfud MD, M., Muqoddas, M. B., Alkostar, A…………& Alfarisi, I. (2011). Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif-Urgensi dan Kritik. Jakarta: Seri Tokoh Hukum Indonesia.
Martha, E., & Kresno, S. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Press.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
MH UMA. (2021). Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan di Indonesia. Retrieved from: https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana- pertambangan-di-indonesia/
Miller, V. (2024). Administering Medication-Laws, Policies and Legislation. Retrieved from: https://cpdonline.co.uk/knowledge-base/care/administering-medication-legislation/
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muliadi, A. (2012). Makalah Politik Hukum. Jakarta: Universitas Jayabaya.
Noorbaya, S. (2018). Komunikasi Kesehatan. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Noplaina, A. (2017). Dispensing Oleh Dokter Praktik Mandiri Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VIII/2010 Tentang Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Perlindungan Hak Pasien (Tesis Program Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Fakultas Pascasarjana Universitas Katolik Soegijapranata Semarang).
Palsari, C. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940-950.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Standar Cara Pembuatan Obat Yang Baik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peter, A. A. A., & Siswosebroto, K. (1988). Hukum dan Perkembangan Hukum, Dalam Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum. Jakarta: Sinar Harapan.
Popelier, P. (2017). Evidence-Based Lawmaking: Influences, Obstacles and the Role of the European Court of Human Rights. Cambridge: Cambridge University Press.
Prabowo, D. T. (2019). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Dispensing Obat Kepada pasien (Stydi di Kota Mataram. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Pratiwi, A. B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Dokter Praktik Mandiri Yang Melakukan Self Dispensing di Kabupaten Lampung Selatan (Tesis Fakultas Hukum Universitas Lampung).
Rachim, K. V., Sagala, C. S. T., & Mulyono, E. (2023). Omnibus Law dalam Konstitusi Indonesia: Studi Perbandingan Indonesia, Amerika Serikat, dan Filipina. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 17-34.
Radbruch, G. (1961). Einfuhrung in die Rechswissenschaft. Stuttgart: K.F. Koehler.
Rahardjo, S. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Rahardjo, S. (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1-24.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ravena, D. (2010). Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 23(2), 155-166.
Retnosari, A., & Syaif, H. R. A. (2024). Penerapan Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Kewajiban atau Saran. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 18(1).
Rosar, N., Iriansyah, I., & Triana, Y. (2022). Tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam pemberian obat (self-dispensing) oleh dokter di praktek mandiri. Journal of Science and Social Research, 5(3), 632-637.
Sari, M. N. (2023). Analisis Strategi Marketing pada Bisnis Rumah Sakit untuk Meningkatkan Kepuasan Pelanggan. Jurnal Bisnis Digital dan Enterpreneur (BISENTER), 1(1), 17-23.
Singarimbum, M., & Effendi, S. (2018). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, S. (1988). Efektivitas Hukum dan Pengaturan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.
Soekanto, S. (2007). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudarma, M. (2008). Sosiologi untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Surya, I., Suhardi, M., & Suwetha, I. (2020). Implementation of Indonesia’s Regional Regulation Concerning the Management of Infectious Diseases in the Pandemic Covid-19 (Study of West Nusa Tenggara Local Regulation Number 7 of 2020). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(11), 373-380.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Thoha, M. (2010). Birokrasi politik di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Wahyudin, W., & Nufus, L. S. (2022). Kebijakan Hukum Pelayanan Kefarmasian di Indonesia (Suatu Tinjauan Penguatan dan Perlindungan Hukum Apoteker dan Pasien Pada Layanan Kefarmasian). Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1).
Widnyana, I. M. A. (2015). Kajian terhadap Denpasar sebagai Tempat Pelaksanaan Dispensing (Penyerahan) Obat oleh Kalangan Tenaga Medis Berdasarkan Pelegalan Undang-undang Praktek Kedokteran. Jurnal Pendidikan Kesehatan Rekreasi, 1(2), 60-68.
Widnyana, I. M. A. (2016). Tingkat Penyimpangan Ketentuan Hukum tentang Praktek Penyerahan Obat (Dispensing) oleh Tenaga Medis pada Tempat Praktek Pribadi di Kota Denpasar Tahun 2016. Jurnal Pendidikan Kesehatan Rekreasi, 2(1), 45-52.
Wildan, M. (2024). Mendorong Partisipasi Publik Nyata dalam perumusan Kebijakan Pajak. Retrieved from: https://news.ddtc.co.id/review/analisis/1805499/mendorong-partisipasi-publik-nyata-dalam-perumusan-kebijakan-pajak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 INFLUENCE: INTERNATIONAL JOURNAL OF SCIENCE REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.














